Anda berada di: Informasi Berita RINGKASAN SE BI No. 11/35/DPNP

RINGKASAN SE BI No. 11/35/DPNP

1. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaporan produk atau aktivitas baru Bank dan untuk meningkatkan transparansi informasi terkait
    produk atau aktivitas Bank serta dalam rangka perlindungan nasabah dan perlindungan risiko.
2. Memperjelas definisi produk, aktivitas, serta pengembangan terhadap produk atau aktivitas Bank yang dikategorikan sebagai produk atau aktivitas baru.
3. Memberikan contoh produk atau aktivitas konvensional yang tidak perlu dilaporkan sebagai produk atau aktivitas baru, dalam hal dilakukan pengembangan
    yang mengubah eksposur risiko tertentu pada Bank.

4. Mekanisme pelaporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia diatur sebagai berikut:
   - Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau
     pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
   - Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 hari kerja setelah produk baru
     diterbitkan atau aktivitas baru dilaksanakan.
5. Bank hanya dapat menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru setelah menerima surat penegasan dari Bank Indonesia.
6. Bank harus menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru paling lambat 6 bulan sejak tanggal surat penegasan dari Bank Indonesia.
7. Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan
    produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank, termasuk:
    - memasarkan produk yang dinyatakan sebagai produk Bank, namun tidak tercatat dalam pembukuan atau administrasi Bank, misalnya pengurus atau pegawai
      Bank menjual produk yang dinyatakan sebagai deposito Bank kepada nasabah, namun deposito tersebut tidak pernah tercatat dalam pembukuan
      Bank; dan/atau
    - memasarkan produk atau aktivitas Bank yang memenuhi kriteria sebagai produk atau aktivitas baru, namun belum dilaporkan dan/atau belum mendapat
      penegasan dari Bank Indonesia, misalnya Bank bertindak sebagai agen penjual efek Reksa Dana A, namun Bank belum tercatat di Bank Indonesia
      sebagai agen penjual efek Reksa Dana A.
8. Bank yang telah menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru setelah tanggal 1 Juli 2009 dan sebelum berlakunya SE BI ini namun belum
    menyampaikan pelaporan sesuai dengan ketentuan ini, wajib menyampaikan/ melengkapi laporannya sesuai dengan SE BI ini. Penyampaian laporan
    tersebut dibatasi paling lambat 60 hari setelah berlakunya ketentuan ini disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir II.C.3.b
    dan butir II.C.5 SE BI.
    Dalam hal Bank telah menyampaikan Laporan Rencana Penerbitan Produk atau Pelaksanaan Aktivitas Baru sebelum berlakunya SE BI ini namun
    Bank Indonesia belum memberikan surat penegasan, maka Bank wajib menyesuaikan pelaporan tersebut dengan SE BI ini.
9. Pada saat Surat Edaran ini berlaku, maka ketentuan sebagaimana diatur pada angka 10, Lampiran 1 Bab IV angka 4 dan angka 5, dan Lampiran 7 Surat Edaran
    Bank Indonesia No.5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan ketentuan pelaksanaan lainnya yang
    terkait dengan penerapan Manajemen Risiko yang bertentangan dengan pengaturan dalam Surat Edaran ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Joomlart