Anda berada di: Informasi Berita TASKA Pelopor Bancassurance di Indonesia

TASKA Pelopor Bancassurance di Indonesia

Tabungan Asuransi Berjangka atau biasa disingkat TASKA merupakan pelopor bancassurance di Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden Suharto pada tanggal 1 Agustus 1971 dalam Program Gerakan Tabungan Nasional. Dasar hukum tabungan ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 4/8/KEP/DIR tertanggal 15 Juni 1971.

TASKA merupakan tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa. Adapun jangka waktu dan nominal TASKA telah diatur dalam beberapa seri, yaitu seri A, B, dan C.

Seri A
Bernilai nominal Rp 6.300,- dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.

Seri B
Bernilai nominal kelipatan seri A dengan minimal Rp 12.600,- dan maksimal sebesar Rp 504.000,- dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.

Seri C
Terdiri dari 10 (sepuluh) seri, dari seri C1 hingga C10, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan jumlah angsuran tetap yang bervariasi untuk tiap seri, mulai dari Rp 1.000,- hingga Rp 10.000,-

Seiring dengan dikeluarkannya SK Direksi Bank Indonesia Nomor 22/63/KEP/DIR tertanggal 1 Desember 1989 yang menyerahkan kebijakan aturan main produk tabungan kepada masing-masing bank maka setiap bank kemudian mengeluarkan produk tabungan masing-masing hingga akhirnya TASKA tidak lagi memperoleh prioritas dan tidak dapat bersaing dengan produk perbankan lainnya.

Joomlart