Latar Belakang
Bisnis asuransi adalah bisnis yang terus tumbuh dan berkembang cukup pesat saat ini seiring dengan meningkatnya animo dan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta asuransi. Asuransi pada dasarnya adalah sebuah bisnis yang bergerak dibidang penjaminan, baik itu penjaminan jiwa, properti atau penjaminan lainnya. Masyarakat yang menjadi peserta asuransi pada umumnya memiliki ekspektasi akan adanya penjaminan atas risiko kerugian atau kehilangan yang mungkin akan dihadapinya. Misalnya risiko kehilangan jiwa dari salah seorang anggota keluarga yang merupakan pencari nafkah utama atau risiko kerugian akibat terbakarnya gedung yang dimiliki.
Dengan menjadi peserta asuransi, nasabah berharap semua risiko tersebut dapat diminimalisir. Akan tetapi pada dasarnya bisnis asuransi itu sendiri juga memiliki risiko yaitu risiko ketidakmampuan membayar klaim nasabah. Seringkali kita lihat dalam kehidupan sehari-hari pihak asuransi tidak menjelaskan dengan presisi risiko yang ada pada keduabelah pihak. Hal ini bisa terjadi karena kurang profesionalnya agen/karyawan asuransi tersebut. Apabila ekspektasi peserta asuransi tidak sesuai dengan kenyataan yang diterima, ini tentu saja akan menimbulkan kekecewaan nasabah. Untuk itu setiap agen/karyawan asuransi haruslah merupakan tenaga ahli professional yang paham akan produk-produk yang dijual oleh perusahaannya dan dapat menjelaskan dengan jelas hal-hal yang perlu diketahui oleh calon peserta asuransi.
Sehubungan dengan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi, Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan sebuah SK dengan nomor 425/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus mempunyai tenaga ahli yang telah dinyatakan lulus dalam ujian gelar profesional yang diselenggarakan oleh AAMAI atau mereka yang telah memiliki gelar dari lembaga sejenis di luar negeri dan telah diakui atau disetarakan oleh AAMAI.
Berkaitan dengan akan dilaksanakan Ujian Gelar Profesional Keanggotaan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia ( AAMAI) dan ujian Sertifikasi Lini Bisnis Sektor Asuransi Jiwa dan Sektor Asuransi Umum/Kerugian pada tanggal 22 - 24 Maret 2010, maka Lembaga Administrasi Perusahaan – Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti akan menyelenggarakan Tutorial AAMAI untuk Praktisi Asuransi Jiwa.
Tujuan
Membatu kesiapan peserta menghadapi Ujian Gelar Profesioanal Keanggotaan AAMAI.
Target Peserta
- Karyawan / agen perusahaan asuransi
- Karyawan perbankan
- Mahasiswa dan umum
Materi
Tingkat Ajun Ahli :
AJ.01 : Dasar-dasar Asuransi Jiwa
AJ.02 : Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa
AJ.03 : Pengantar Manajemen dan Statistik
AJ.04 : Manjemen Resiko dn Seleksi Risiko
AJ.05 : Pemasaran Asuransi Jiwa
Waktu Pelaksanaan

Tempat
Regular Class
LAP-FE Usakti Kampus A
Gd. Hendriawan Sie Lt. Dasar
Jl. Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta Barat
IHT (in-house training)
Tempat pelaksanaan di perusahaan yang melakukan IHT atau di tempat lain yg disewa.
Investasi
a. Regular Class, minimal 12 peserta per class

b. IHT (in-house training), maksimal 25 peserta per class

Pembayaran
Bank BNI Cabang Harmoni a.n. LAP-FE Usakti No. Rek 14284812
Informasi
Sdr. Budiharto atau Sdri. Sri Hartati
LAP-FE Usakti Kampus A
Gd. Hendriawan Sie Lt. Dasar
Jl. Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta Barat
Telp. 021.56963238 Fax : 021.56965032
www.bancassurance-indonesia.com
e mail :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it