Sejumlah bank mulai meninggalkan label bank dan memposisikan sebagai suatu lembaga keuangan yang juga menawarkan layanan perencanaan keuangan, yaitu layanan investasi melalui investasi, asuransi, dan jual beli saham.
Ketika BI Rate membuat produk-produk perbankan konvensional, seperti tabungan dan deposito, tidak menarik lagi, bank bertemu dengan perusahaan asuransi. Mereka berkolaborasi memasarkan produk yang dikenal dengan sebutan bancassurance.
Produk-produk bancassurance telah ditawarkan oleh banyak bank, seperti Mandiri, BNI, Danamon, Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Bank Bumiputera, OCBC NISP, BII, Bank Bukopin, HSBC, Citibank, Bank Permata, dan Bank Jabar juga menawarkan produk tersebut.
Di banyak negara, pada awalnya bancassurance dilarang karena dirasa bank terlalu menguasai industri keuangan. Namun, akhir-akhir ini, pemasaran bancassurance telah banyak dilegalkan ketika aturan-aturan pembatasan itu diliberalisasikan. Di Indonesia tidak ada masalah. Semua bank bisa menawarkan bancassurance.
Bagi masyarakat, produk asuransi yang ditawarkan bank memiliki satu keunggulan utama, yaitu lebih terjamin dan aman. Bisa dipahami bila jaminan oleh dua institusi finansial yang harus menjaga citra keamanannya makin memantapkan persepsi aman produk yang ditawarkan untuk membedakan bancassurance yang satu dan yang lain.
Banyak orang tahu bancassurance. Tapi, mereka belum mengetahui apa kelebihan-kelebihan produk asuransi yang ditawarkan bank ini dibandingkan dengan yang ditawarkan langsung oleh perusahaan asuransi. Beberapa orang menghubungkannya dengan manfaat yang bisa ditambahkan bank, seperti bisa dijadikan semacam tabungan sekaligus asuransi dan pembayaran polisnya bisa melalui autodebit. Selain itu, polis asuransi yang di-issue bank ini dirasa akan lebih dipercaya masyarakat.
Masyarakat juga tidak mengenali kelemahan bancassurance dibandingkan dengan asuransi biasa. Satu hal yang dikhawatirkan mereka adalah proses klaim yang lama. Mungkin, mereka membayangkan, dari sisi administrasi akan melewati meja yang lebih
banyak. Berbeda dengan asuransi konvensional yang pemengang polisnya membeli dari seorang agen yang dikenal secara pribadi dan mudah dikontak. Ada yang mengkhawatirkan memiliki asuransi dari bank akan lebih sulit melakukan komplain.
Berbagai persepsi negatif ini tampaknya berhubungan dengan dua institusi, yaitu bank dan asuransi. Sehingga, ketika mereka harus melakukan komunikasi atau transaksi, seperti komplain, melakukan break atau menutup polis menjadi lebih sulit. Masalah lain adalah berhubungan dengan relasi yang sekarang dirasa lebih dengan institusi daripada dengan dengan pribadi yang mereka kenal.
Bagaimana minat masyarakat terhadap bancassurance? Tampaknya, layanan ini cukup prospektif. Sebuah survey menyebutkan bahwa sekitar satu dari delapan responden menyatakan tertarik dengan produk bancassurance.
Yang menarik, ternyata tidak hanya nasabah bank yang tertarik dengan produk ini, tapi juga non nasabah bank. Namun, memang, ketertarikan nasabah bank dua kali lebih besar daripada non nasabah bank. Dengan demikian, penawaran bancassurance juga berpotensi menambah jumlah nasabah bank. Sungguh suatu sinergi yang saling menguntungkan.
Seminar Bancassurance “Bisnis Model & Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Bancassurance”. Seminar ini, terdiri dari 2 sesión, pada sesión pertama, pemakalah akan mempresentasikan materi yang berkaitan dengan bisnis model bancassurance yang umumnya berlaku dan telah dijalankan oleh beberapa korporasi. Dalam sesion ini diharapkan peserta seminar dapat memperoleh gambaran mengenai bisnis bancassurance dan model-model kerjasama yang dapat dijalankan.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya kegiatan pemasaran perusahaan asuransi melalui kerjasama dengan Bank (bancassurance), maka disadari bahwa kegiatan tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi Bank, terutama risiko hukum dan risiko reputasi. Untuk itu, dalam rangka mendukung perkembangan pasar keuangan, meningkatkan penerapan manajemen risiko oleh Bank, melindungi kepentingan nasabah Bank, maka BI telah mengeluarkan surat edaran BI No. 6/43/DPNP tertanggal 7 oktober 2004. Pada sesión kedua ini diharapkan peserta dapat memperoleh informasi berkaitan dengan penerapan manajemen risiko yang benar.
Disamping itu, melalui seminar ini diharapkan regulator memperoleh masukan mengenai pelaksanaan bancassurance agar ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan bancassurance dapat mendorong perkembangan bisnis tersebut dan tentunya juga dapat melindungi kepentingan nasabah.
Seminar akan diadakan pada Hari Rabu, 10 Maret 2010 di Hotel Bumikarsa, Pancoran, Jakarta Selatan.